Cara Cek KK Secara Online



Anda bisa melakukannya dengan menggunakan cara cek KK Online dan cek KTP melalui Dukcapil. Berikut ini langkah-langkahnya:

  1. Buka halaman https://dukcapil.kemendagri.go.id/
  2. Perlu ditambah nama wilayah tempat anda tinggal per provinsi ataupun kota sehabis (/) contohnya: https://disdukcapil.bandarlampungkota.go.id/
  3. Masukkan nomor KK dan NIK yang tercantum pada e-KTP yang diminta
  4. Apabila NIK sudah terdaftar pada database, maka data diri akan muncul secara lengkap.

Cara Cek KTP Secara Online



Pertama, kamu bisa mengecek status KTP kamu lewat situs web resmi pemerintah daerah atau dinas terkait seperti Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) tingkat Kota/Kabupaten dimana tempat kamu mengurus e-KTP. Apabila kamu berdomisili di Kota Bogor, maka kamu bisa langsung cek ktp kamu via online dengan membuka halaman Dinas Dukcapil Kota Bogor.

Setelah itu kamu cukup memasukkan nomor NIK yang ada pada e-KTP kamu ke dalam kolom yang sudah tersedia, lalu klik tombol cek. Tunggu beberapa saat sampai data pribadi e-KTP kamu muncul. Jika tidak, maka itu berarti NIK kamu belum terdaftar dengan sistem e-KTP atau bisa jadi karena ada kesalahan teknis.

Nah buat kamu yang tinggal di daerah dimana Disdukcapilnya belum memiliki situs web resmi seperti halnya Kota Bogor, maka kamu bisa cek NIK kamu dengan mengakses halaman http://dukcapil.kemendagri.go.id/ceknik, kemudian masukkan NIK e-ktp kamu pada kolom yang tersedia lalu klik cek.

Cara Cek NIK Secara Online



Jika Anda ingin mengecek kartu keluarga secara online, Anda bisa membukanya melalui website. Anda bisa mengecek apakah NIK yang terdapat di e-KTP Anda sudah tersimpan atau belum dengan membuka website Dukcapil. Berikut langkahnya:

  1. Buka browser Anda
  2. Ketik alamat http://dukcapil.kemendagri.go.id/
  3. Masukkan NIK e-KTP pada kolom yang tersedia
  4. Jika NIK Anda sudah terdaftar dalam database, maka data Anda akan muncul secara lengkap.

Pahami Dahulu Mengenai KK Ini



Kartu Keluarga adalah Kartu Identitas Keluarga yang memuat data tentang susunan, hubungan dan jumlah anggota keluarga. Kartu Keluarga wajib dimiliki oleh setiap keluarga. Kartu ini berisi data lengkap tentang identitas Kepala Keluarga dan anggota keluarganya.

Kartu keluarga dicetak rangkap 3 yang masing-masing dipegang oleh Kepala Keluarga, Ketua RT dan Kantor Kelurahan. Kartu Keluarga (KK) adalah Dokumen milik Pemda Provinsi setempat dan karena itu tidak boleh mencoret, mengubah, mengganti, menambah isi data yang tercantum dalam Kartu Keluarga.

Setiap terjadi perubahan karena Mutasi Data dan Mutasi Biodata, wajib dilaporkan kepada Lurah dan akan diterbitkan Kartu Keluarga (KK) yang baru. Pendatang baru yang belum mendaftarkan diri atau belum berstatus penduduk setempat, nama dan identitasnya tidak boleh dicantumkan dalan Kartu Keluarga.

Pahami Dahulu Mengenai KTP Ini



Kartu Tanda Penduduk (KTP) adalah identitas resmi seorang penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. Kartu ini wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI) dan Warga Negara Asing (WNA) yang memiliki Izin Tinggal Tetap (ITAP) yang sudah berumur 17 tahun atau sudah pernah kawin atau telah kawin. Anak dari orang tua WNA yang memiliki ITAP dan sudah berumur 17 tahun juga wajib memilki KTP.
KTP bagi WNI berlaku selama lima tahun dan tanggal berakhirnya disesuaikan dengan tanggal dan bulan kelahiran yang bersangkutan. KTP bagi WNA berlaku sesuai dengan masa Izin Tinggal Tetap. Khusus warga yang telah berusia 60 tahun dan ke atas, mendapat KTP seumur hidup yang tidak perlu diperpanjang setiap lima tahun sekali. Sejak tahun 2011, KTP non elektronik telah digantikan dengan KTP elektronik.

Pahami Dahulu Mengenai NIK



Nomor Induk Kependudukan atau NIK adalah nomor identitas Penduduk yang bersifat unik atau khas, tunggal dan melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai Penduduk Indonesia. NIK berlaku seumur hidup dan selamanya, yang diberikan oleh Pemerintah dan diterbitkan oleh Instansi Pelaksana kepada setiap Penduduk setelah dilakukan pencatatan biodata. NIK pertama kali diperkenalkan oleh Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan ketika Institusi Pemerintah ini menerapkan sistem KTP nasional yang terkomputerisasi.

NIK terdiri dari 16 digit. Kode penyusun NIK terdiri dari 2 digit awal merupakan kode provinsi, 2 digit setelahnya merupakan kode kota/kabupaten, 2 digit sesudahnya kode kecamatan, 6 digit selanjutnya merupakan tanggal lahir dalam format hhbbtt (untuk wanita tanggal ditambah 40), lalu 4 digit terakhir merupakan nomor urut yang dimulai dari 0001. Sebagai contoh, misalkan seorang perempuan lahir di Kota Bandung tanggal 17 Agustus 1990 maka NIK-nya adalah: 10 50 24 570890 0001. Apabila ada orang lain (perempuan) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 570890 0002. Apabila ada orang lain (laki-laki) dengan domisili dan tanggal lahir yang sama mendaftar, maka NIK-nya adalah 10 50 24 170890 0001.

NIK dicantumkan dalam setiap Dokumen Kependudukan dan dijadikan dasar penerbitan KTP, paspor, surat izin mengemudi, nomor pokok wajib pajak, polis asuransi, sertifikat hak atas tanah, dan penerbitan dokumen identitas lainnya.